UKMF

Profile Singkat

Gugus Kendali Mutu Fakultas (GKMF) Agama Islam adalah sebuah lembaga penjamin di tingkat Fakultas yang berada di bawah naungan Lembaga Penjamin Mutu Internal (LPMI). GKMF bertugas meningkatkan mutu akademik, baik secara bertahap maupun berkelanjutan melalui pengembangan sistem penjaminan mutu dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Fakultas. Tujuannya adalah, untuk tercapainya mutu akademik yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Tugas pokok GKMF pada dasarnya adalah untuk menyelaraskan antara apa yang menjadi standar mutu yang diharapkan dan kenyataan implementasinya di lapangan. GKMF memiliki posisi yang sangat strategis karena Rencana Strategis (Renstra) Fakultas serta program yang menyertainya akan disusun berdasarkan kajian kegiatan yang dilaksanakan Fakultas sebelumnya. Rencana strategis yang disusun oleh Fakultas haruslah mempertimbangkan kajian yang dilaksanakan GKMF selain memperhatikan faktor pendukung yang lainnya.

Tugas Gugus Kendali Mutu Fakultas

  1. Melaksanakan dan mengkoordinasikan sistem penjaminan mutu dan layanan akademik di tingkat Fakultas sesuai arahan Lembaga Penjamin Mutu Internal (LPMI)
  2. Mengajukan usulan perubahan SOP kepada Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMII) Universitas
  3. Membantu Dekan dalam proses penyusunan dokumen sasaran mutu Fakultas

Fungsi Gugus Kendali Mutu Fakultas

  1. Memantau dan mengevaluasi sasaran mutu Fakultas
  2. Melaksanakan dan mengarsipkan surat-menyurat yang berkaitan dengan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas
  3. Melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh tim Gugus Kendali Mutu

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen
  3. Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi
  5. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  6. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  7. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah
  8. Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 178/KET/1.3/D/2012 Tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah
  9. Statuta Universitas Muhammadiyah Mataram

Manajemen Mutu

Untuk menjamin pelaksanaan SPMI dalam bidang akademik dan non akademik terlaksana secara efektif, maka aktivitas manajemen SPMI dilaksanakan dengan menggunakan metode PPEPP (Penetapan standar DIKTI, Pelaksanaan standar DIKTI, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar DIKTI).

  1. Penetapan (P) standar Dikti (SN Dikti) dan Standar Perguruan Tinggi (SN PT). Penetapan standar dirumuskan melalui rapat internal yang dilakukan oleh Ketua LPMI dan Tim Perumus SPMI Universitas Muhammadiyah Mataram. Tim merumuskan standar-standar Dikti dan turunannya sesuai dengan visi Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT). Penetapan standar mutu harus saling berhubungan dengan standar-standar yang ada, untuk mencapai tujuan, misi dan visi Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT). Standar mutu yang telah disetujui selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh sivitas akademika.
  2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti dan Perguruan Tinggi terimplementasi dan melekat pada struktur organisasi yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) dan berada pada seluruh tingkatan secara berjenjang mulai dari tingkat Universitas (pimpinan dan jajarannya): tingkat Fakultas (pimpinan dan jajarannya): tingkat Program Studi (Ketua Program Studi); Gugus Kendali Mutu Fakultas (GKMF), dan Unit terkait lainnya. Seluruh civitas akademika wajib menaati standar Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT).
  3. Evaluasi Pelaksanaan (E) Standar Dikti dan Perguruan Tinggi. Evaluasi pelaksanaan Standar Dikti dan standar Perguruan Tinggi dilakukan dengan cara Audit Mutu Internal (AMI) pada bidang akademik oleh LPMI yang terintegrasi dengan GKMF di fakultas, dan audit non akademik oleh SPI. Fokus Audit Mutu Internal yaitu memeriksa tentang pemenuhan Standar Dikti, pada tahap pelaksanaan standar Dikti dan Perguruan tinggi. Hasil AMI dilakukan untuk menilai kinerja SPMI di lingkungan Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT).
  4. Pengendalian Pelaksanaan (P) Standar Dikti dan Standar Perguruan Tinggi akan dilakukan jika: (a) dalam pelaksanaan standar, apabila telah mencapai Standar Dikti maka dipertahankan; (b) Apabila ditemukan penyimpangan ataupun terdapat kendala dalam pelaksanaan Standar Dikti dan Standar Perguruan Tinggi, maka Ketua LPMI melakukan tindakan koreksi dan ditindaklanjuti untuk perbaikan.
  5. Peningkatan (P) Standar Dikti dan Standar Perguruan Tinggi (P). Peningkatan Standar Dikti dan Standar Perguruan Tinggi dilakukan terhadap hasil yang sudah memenuhi SN Dikti dan SN PT. Peningkatan standar ditujukan untuk mencapai kepuasan pemangku kepentingan (internal dan eksternal). Pengambilan keputusan atas Peningkatan Standar berdasarkan analisis data dan dilakukan secara partisipatif dan kolegial.
Kirim pesan
test
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Silahkan Kirim Pesan Jika ada yang ingin dtianyakan